🌍
BimbinganIslam.com
Jum'at, 25 Dzulhijjah 1436 / Oktober 2015
👤
Ustadz Fauzan ST, MA
📗
Matan Abū Syujā' | Kitāb Shalāt
🔊
Kajian 31 | Waktu Shalāt Fardhu
MATAN KITAB
الصلاة
المفروضة خمس الظهر وأول
وقتها زوال الشمس وآخره
إذا صار ظل كل
شيء مثله بعد ظل
الزوال والعصر وأول وقتها
الزيادة على ظل المثل
وآخره في الاختيار إلى
ظل المثلين وفي الجواز
إلى غروب الشمس والمغرب
ووقتها واحد وهو غروب
الشمس وآخره إذا غاب
الشفق الأحمر والعشاء أول
وقتها إذا غاب الشفق
الأحمر وآخره في الاختيار
إلى ثلث الليل وفي
الجواز إلى طلوع الفجر
الثاني والصبح وأول وقتها
طلوع الفجر الثاني وآخره
في الاختيار إلى الأسفار وفي
الجواز إلى طلوع الشمس
Artinya: Shalat fardhu (wajib) ada 5 (lima) yaitu:
① Shalat Dzuhur, awal waktunya adalah mulai tergelincir
matahari dan akhir waktu Dzuhur adalah apabila bayangan sama panjang dengan
bayangan bendanya setelah zhill zawwāl.
② Shalat 'Ashar, awal waktunya adalah manakala bayangan
bertambah dari panjang aslinya dan akhir waktu ikhtiyār adalah sampai panjang
bayangan 2 kali aslinya dan waktu jawāz (waktu yang diperbolehkan) adalah
sampai tenggelamnya matahari.
③ Maghrib waktunya adalah satu yaitu tenggelamnya matahari
secara sempurna dan akhir waktunya adalah apabila warna kemerahan (cahaya
kemerahan) di ufuk telah hilang.
④ Dan 'Isyā awal waktunya adalah apabila warna merah di ufuk
telah hilang dan waktu akhir ikhtiyār adalah sampai sepertiga waktu malam yang
pertama dan akhir waktu jawāz (waktu darurat) adalah sampai terbit fajar yang
ke-2 (yaitu masuk waktu shalat Shubuh).
⑤ Shalat Shubuh awal waktunya adalah terbit fajar yang ke-2
dan akhir waktu ikhtiyār (akhir waktu seseorang diperbolehkan mengakhirkan)
adalah sampai langit kekuningan atau langit agak terang (isfār) dan waktu jawāz
(waktu darurat) adalah sampai terbit matahari.
بسم اللّه الرحمن الرحيم
السلام
عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام
على رسول الله و
بعد.
Para Sahabat Bimbingan Islam yang semoga dirahmati Allāh
Subhānahu wa Ta'āla, kita lanjutkan pada halaqah yang ke-31. Dan pada halaqah
yang sebelumnya sudah kita sebutkan waktu shalat Dzuhur dan salah satu hadīts
yang menjadi pedoman (pegangan) dalam penentuan waktu shalat.
Dan kita ulangi untuk waktu Dzuhur,
قال المصنف:
((الظهر
وأول وقتها زوال الشمس
وآخره إذا صار ظل
كل شيء مثله بعد
ظل الزوال))
((Shalat Dzuhur, awal waktunya adalah mulai tergelincir matahari dan akhir
waktu Dzuhur adalah apabila bayangan sama panjang dengan bayangan bendanya
setelah zhill zawwāl))
⇒Zhill zawwāl
yaitu manakala seseorang berdiri tegak dan matahari tepat di atas kepala dan
matahari mulai tergelincir ke arah barat, maka bayangan tersebut disebut zhill
zawwal.
▪Awal waktu shalat Dzuhur sebagaimana disebutkan adalah manakala mulai tergelincir
matahari atau bayangan sudah bertambah ke arah barat, maka sudah masuk waktu
Dzuhur. Dalilnya adalah kitab dan sunnah dan juga ijma'.
▪Adapun akhir waktu Dzuhur adalah apabila bayangan sama panjang dengan bendanya yang
tegak.
Dan ini adalah pendapat dari Syāfi'īyyah dan juga mayoritas
para ulama fiqh (jumhur fuqaha).
قال المصنف:
((والعصر
وأول وقتها الزيادة على
ظل المثل وآخره في
الاختيار إلى ظل المثلين
وفي الجواز إلى غروب
الشمس))
((Shalat 'Ashar, awal waktunya adalah manakala bayangan bertambah dari
panjang aslinya dan akhir waktu ikhtiyār adalah sampai panjang bayangan 2 kali
aslinya dan waktu jawāz (waktu yang diperbolehkan) adalah sampai tenggelamnya
matahari))
Disini disebutkan awal waktu shalat 'Ashar adalah manakala
bayangan sama dengan aslinya dan ini juga adalah akhir dari waktu shalat
Dzuhur, yang merupakan awal dari shalat 'Ashar, tatkala mulai bertambah
bayangannya maka sudah masuk shalat 'Ashar.
Ini adalah pendapat Syāfi'īyyah dan juga mayoritas ulama
fiqh (jumhur fuqaha) berdasarkan hadīts-hadīts yang menyebutkan tentang waktu
shalat.
⇒Waktu ikhtiyār
(waktu pilihan) adalah rentang waktu yang diperbolehkan bagi seseorang untuk
mengakhirkan shalat dan dia tidak berdosa di dalam melaksanakan waktu tersebut.
Dan waktu ikhtiyār untuk shalat 'Ashar adalah waktu
bertambahnya bayangan (yaitu mulai awal waktu) sampai bayangan 2 kali aslinya
(isfirār, sampai matahari mulai menguning)
Adapun waktu al-jawāz (waktu dharurāt) adalah waktu yang
diperbolehkan bagi orang-orang yang memiliki alasan darurat yang diperbolehkan
dalam syar'iat sehingga melaksanakan shalat di akhir waktu ini, atau shalat
pada waktu darurat.
Dan waktu pada waktu darurat pada shalat 'Ashar adalah mulai
manakala sinar matahari kekuning-kuningan (al isfirār) sampai terbenamnya
matahari.
Dan alasan darurat yang diperbolehkan di dalam syari'at
diantaranya seperti:
• Orang yang gila kemudian sadar.
• Orang yang tertidur kemudian bangun.
• Orang yang haidh kemudian suci.
• Orang yang masuk ke dalam Islam.
• Dan lainnya.
Maka bagi mereka diperbolehkan untuk shalat pada waktu
darurat ini.
▪Adapun bagi orang yang mengakhirkan waktu shalat sampai
pada waktu darurat dan dia tidak memiliki udzur syar'i (alasan yang dibenarkan
oleh syari'at) maka para ulama berselisih pendapat; apakah dia berdosa atau
tidak.
Pendapat Mālikiyyah bahwasanya dia berdosa. Dan dalam
madzhab Syāfi'īyyah bahwasanya ini adalah perbuatan yang makruh (dibenci)
berdasarkan sabda Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam:
تِلْكَ
صَلَاةُ الْمُنَافِقِ ، يَجْل��سُ يَرْقُبُ الشَّمْسَ
، حَتَّى إِذَا
كَانَتْ بَيْنَ قَرْنَيِ الشَّيْطَانِ
قَامَ ، فَنَقَرَهَا أَرْبَعًا
، لَا يَذْكُرُ
: اللَّهَ فِيهَا ، إِلَّا
قَلِيلًا (رواه الجماعة الا
البخاري و ابن ماجه)
Kata Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam mensifati
(menjelaskan) tentang shalat tersebut, kata Beliau:
"Itu adalah shalatnya orang munafiq, dia duduk
mengamati matahari sampai apabila matahari sudah berada di antara 2 tanduk
syaithān maka dia berdiri shalat mematuk 4 kali. (Maksudnya shalat dengan
sangat cepat seperti burung yang mematuk). Dan dia tidak mengingat Allāh
kecuali sedikit saja."
Ini adalah dalil bahwasanya perbuatan tersebut adalah
perbuatan yang minimal adalah perbuatan yang makruh atau perbuatan dosa, yaitu
mengakhirkan shalat 'Ashar sampai pada akhir waktu.
قال المصنف:
((والمغرب
ووقتها واحد وهو غروب
الشمس وآخره إذا غاب
الشفق الأحمر))
((Maghrib waktunya adalah satu yaitu tenggelamnya matahari
secara sempurna dan akhir waktunya adalah apabila warna kemerahan (cahaya
kemerahan) di ufuk telah hilang))
Dan disini, mempercepat shalat Maghrib di awal waktu adalah
merupakan sesuatu yang afdhal.
قال المصنف:
((والعشاء
أول وقتها إذا غاب
الشفق الأحمر وآخره في
الاختيار إلى ثلث الليل
وفي الجواز إلى طل��ع الفجر
الثاني))
((Dan 'Isyā awal waktunya adalah apabila warna merah di ufuk
telah hilang dan waktu akhir ikhtiyār adalah sampai sepertiga waktu malam yang
pertama dan akhir waktu jawāz (waktu darurat) adalah sampai terbit fajar yang
ke-2 (yaitu masuk waktu shalat Shubuh)))
Disini dijelaskan bahwasanya awal waktu shalat 'Isyā adalah
akhir dari waktu shalat Maghrib yaitu hilangnya warna kemerahan di langit
(ufuk), berdasarkan ijma' yang dinukil oleh Imām 'Abdil Barr, Imām Nawawi dan
para imam yang lainnya.
Dan akhir waktu 'Isyā, para ulama berselisih menjadi 3;
• Pendapat ke ⑴
Akhir waktu shalat 'Isyā (al-ikhtiār) yang diperbolehkan
adalah sampai sepertiga malam yang pertama.
Ini adalah pendapat Imām Syāfi'ī, Imām Ahmad dan pada waktu
ini (waktu ikhtiyar) diperbolehkan seseorang untuk mengakhirkan tanpa memiliki
alasan tertentu.
Dan sisa waktunya setelah sepertiga malam sampai terbit
fajar yang ke-2 (waktu Shubuh) termasuk waktu jawāz (waktu darurat).
• Pendapat ke ⑵
Waktu ikhtiyār (waktu yang diperbolehkan untuk mengakhirkan
waktu 'Isyā) adalah sampai setengah waktu malam.
Ini adalah pendapat Imām Mālik, Abū Hanīfah dan juga
diriwayatkan dari Imām Ahmad. Dan merupakan Qaul Qadīm (pendapat Imām Syāfi'ī
yang lama) bahwasanya waktu shalat 'Isyā adalah sampai setengah malam.
• Pendapat ke ⑶
Bahwasanya waktu shalat 'Isyā adalah sampai terbit fajar
yang ke-2 yaitu sampai masuk waktu Shubuh.
Ini adalah pendapat Dāwūd Azh-Zhāhiriy.
Pendapat yang dikuatkan oleh Syaikhul Islām Ibnu Taimiyyah
dan Syaikh Bin Bāz adalah pendapat ke ⑵ danmerupakan riwayat Imām Ahmad
sebagaimana yang telah disebutkan dan disebutkan oleh Syāfi'īyyah dalam Qaul
Qadīm (pendapat beliau yang lama)
Dalilnya diantaranya adalah hadits Anas radhiyallāhu Ta'āla
'anhu, dia berkata:
أخّر رسول الله صلى
الله عليه وسلم صلاة
العشاء إلى نصف الليل
"Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam mengakhirkan
shalat 'Isyā sampai pertengahan malam." (HR. Bukhāri)
Dan shalat 'Isyā lebih afdhal diakhirkan waktunya jika tidak
memberatkan, dan ini adalah pendapat mayoritas ahli ilmu (para fuqaha), berdasarkan hadits Abu Barzakh Al-Aslami, beliau mengatakan:
كان رسول الله صلى
الله عليه وسلم يستحب
ان يؤخر العشاء
"Bahwasanya Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam
senang untuk mengakhirkan waktu shalat 'Isyā." (HR. Bukhāri dan Muslim)
قال المصنف:
((والصبح
و��ول
وقتها طلوع الفجر الثاني
وآخره في الاختيار إلى
الأسفار وفي الجواز إلى
طلوع الشمس))
((Shalat Shubuh awal waktunya adalah terbit fajar yang ke-2
dan akhir waktu ikhtiyār (akhir waktu seseorang diperbolehkan mengakhirkan)
adalah sampai langit kekuningan atau langit agak terang (isfār) dan waktu jawāz
(waktu darurat) adalah sampai terbit matahari))
Fajar ke-2 (fajar shādiq) adalah munculnya cahaya yang
tersebar merata di ufuk.
Dalilnya adalah hadits-hadits tentang waktu shalat dan juga
ijma' para ulama.
Dan tidak diperbolehkan seseorang shalat Shubuh (shalat
Fajar) sebelum waktunya, berdasarkan ijma para ulama.
Adapun akhir waktu yang diperbolehkan bagi seseorang tanpa
udzur (alasan yang diperkenankan oleh syari'at) adalah sampai waktu isfār
(langit mulai terang).
Dan waktu darurat (waktu jawāz) bagi orang-orang yang
memiliki alasan yang diperbolehkan oleh syari'at adalah sampai terbit matahari.
Dan dalil-dalil yang menjadi pegangan didalam masalah ini,
sebagaimana salah satunya sudah disebutkan, yaitu hadits-hadits yang cukup
panjang yang menjadi pegangan (pedoman) di dalam waktu-waktu shalat.
Demikian yang bisa kita sampaikan. Dan akan kita lanjutkan
dalam halaqah berikutnya.
وصلى الله على نبينا
محمد وعلى آله وصحبه
أجمعين
السلام
عليكم ورحمة اللّه وبركاته
----------------------------------------------------