🌍
BimbinganIslam.com
Jum'at, 17 Jumadal Ūlā 1437 H / 26 Februari 2106 M
👤
Ustadz Fauzan ST, MA
📗
Matan Abū Syujā' | Kitāb Shalāt
🔊
Kajian 42 | Perbedaan Laki-Laki Dengan Wanita Dalam Perkara Shalāt
PERBEDAAN LAKI-LAKI DENGAN WANITA DALAM PERKARA SHALĀT
بسم الله الرحمن الرحيم
السلام
عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام
على رسول الله أما
بعد
Para Sahabat BiAS yang dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa
Ta'āla, kita lanjutkan halaqah yang ke-42, dan kita masuk sekarang pada fasal
tentang perkara didalam shalat yang berbeda antara laki-laki dan wanita.
قال المصنف
Penulis Rahimahullāh berkata,
((والمرأة
تخالف الرجل في خمسة
أشياء))
"Dan wanita berbeda dengan laki-laki dalam lima hal
atau lima perkara"
((فالرجل يجافي مرفقيه
عن جنبيه))
◆ Adapun Laki-laki
1. Merentangkan kedua tangannya atau menjauhkan kedua
lengannya dari kedua sisi badannya
Sebagaimana yang disebutkan dalam hadīts Abdullāh bin Mālik
bin Buhaināh
أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا صَلَّى
فَرَّجَ بَيْنَ يَدَيْهِ، حَتَّى
يَبْدُوَ بَيَاضُ إِبْطَيْهِ
Dari Abdullāh bin Mālik bin Buhaināh : bahwasanya Rasūlullāh
shallallāhu 'alayhi wa sallam apabila beliau shalat maka beliau membentangkan
kedua lengannya sampai terlihat putihnya ketiak beliau"
(Hadīts riwayat Bukhāri dan Muslim 1/ 356)
↝ Jadi manakala seorang laki-laki sujud, kedua lengannya
menjauhi kedua sisi badannya atau direntangkan
((ويقل
بطنه عن فخذيه في
الركوع والسجود))
2. Mengangkat perutnya dan menahannya serta menjauhkan dari
kedua pahanya pada saat ruku' dan sujud
Adapun ruku' yang dimaksud didalam pembahasan ini, kemungkinan yang dimaksud
oleh penulis adalah kondisi shalat dalam keadaan duduk (bagi yang tidak mampu
shalat dalam keadaan berdiri)
Sebagaimana hadīts yang diriwayatkan Imām Abū Dāwūd,
وَإِذَا
سَجَدَ فَرَّجَ بَيْنَ فَخِذَيْهِ
غَيْرَ حَامِلٍ بَطْنَهُ عَلَى
شَيْءٍ مِنْ فَخِذَيْهِ
"Apabila beliau (Shallallāhu 'alayhi wa sallam) sujud
maka beliau membentangkan kedua pahanya dan tidak menempel sedikitpun antara
perut dan kedua pahanya tersebut"
(Hadīst riwayat Abū
Dāwūd 1/ 196)
((ويجهر
في مواضع الجهر))
3. Dan mengeraskan suara ditempat yang perlu dikeraskan
Dan hal ini sudah
dijelaskan pada fasal sebelumnya tentang kondisi-kondisi atau tempat-tempat
yang perlu dikeraskan suaranya terutama oleh laki-laki
((وإذا
نابه شيء في الصلاة
سبح))
4. Apabila hendak mengingatkan sesuatu didalam shalat maka
dengan mengucapkan kalimat tasbih
↝Seperti tatkala ingin membenarkan atau mengingatkan
imam pada saat imam dalam kondisi lupa, atau
mengingatkan orang buta yang ada di samping kita atau yang kita lihat
jika dikhawatirkan dia akan terjatuh atau terjerembab atau yang semisalnya.
↝Maka seorang laki-laki tatkala ingin mengingatkan pada
kondisi seperti ini dia mengucapkan tasbih.
Hal ini sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imām Muslim
مَنْ نَابَهُ شَيْءٌ فِي
صَلَاتِهِ فَلْيُسَبِّحْ فَإِنَّهُ إِذَا سَبَّحَ الْتُفِتَ
إِ��َيْهِ
وَإِنَّمَا التَّصْفِيحُ لِلنِّسَاءِ
"Barangsiapa yang hendak mengingatkan sesuatu dalam
shalatnya maka hendaknya dia mengucapkan tasbih, karena dia mengucapkan tasbih
menjadi sebab orang memperhatikan kepadanya, tashfiih merupakan tangan bagi
wanita maka hal itu adalah untuk wanita" (Hadīts riwayat Muslim 1/ 316)
√ Jadi seorang laki-laki mengucapkan tasbih
√ Seorang Wanita dia dengan menepukan tangannya
((وعورة
الرجل ما بين سرته
ور��بته))
5. Dan aurat laki-laki adalah antara pusar dan kedua
lututnya
Sebagaimana yang disebutkan dalam hadīts,
عَوْرَةُ
الرجل ما بيت سُرَّتِهِ
إلَى رُكْبَتِهِ
"Aurat laki-laki adalah antara pusar dan lututnya"
(Hadīts riwayat Imām Daruquthny dan Imām Al Baihaqy dengan
sanad yang lemah)
Namun ada penguat lain yang diriwayatkan oleh Imām Bukhāri
الفَخِذُ عَوْرَةٌ
"Paha termasuk Aurat" (HR. Bukhāri 1/ 83 )
قال المصنف
Kemudian Mushanif Rahimahullāh menjelaskan tentang
perempuan,
((والمرأة
تضم بعضها إلى بعض))
Dan seorang wanita menggabungkan Sebagian tubuhnya dengan
yang lainnya.
◆ Ini sekarang penjelasan tentang wanita yaitu :
1 & 2. Yaitu seorang wanita merapatkan antara anggota
badannya satu sama yang lain yaitu merapatkan tangan dengan tubuhnya begitu
pula perut dan pahanya pada saat sujud dan mendekatkan antara paha dan perutnya
pada saat ruku' dalam shalat yang duduk.
↝Kenapa? karena hal itu lebih tertutup bagi seorang
wanita manakala wanita tersebut merapatkan atau menempelkan bagian tubuhnya
satu sama lain, tidak terlihat bentuk tubuhnya.
Karena itu Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam tatkala
pada suatu saat beliau melalui dua orang wanita yang sedang sujud kemudian
beliau mengatakan:
إِذَا سَجَدْتُمَا فَضُمَّا بَعْضَ اللَّحْمِ إِلَى
الْأَرْضِ فَإِنَّ الْمَرْأَةَ لَيْسَتْ
فِي ذَلِكَ كَالرَّجُلِ
"Apabila kalian berdua sujud maka tempelkanlah bagian
tubuh satu sama lainnya ke tanah, karena dalam masalah itu wanita berbeda
dengan laki-laki (tata caranya sujudnya)"
(Hadīts riwayat Abū Dāwūd dalam marasilnya)
((وتخفض
صوتها بحضرة الرجال الأجانب))
3. Dan mengucapkan dengan suara yang perlahan jika ada
laki-laki asing
↝Laki-laki asing (yaitu)
laki-laki selain suami dan mahramnya
agar tidak terdengar suaranya, dalam rangka menghindari fitnah yang akan
timbul dari suara seorang wanita tersebut, karena suara wanita berpotensi
menimbulkan fitnah.
Sebagaimana firman Allāh Subhānahu wa Ta'āla,
فلا تخضعن بالقول فيطمع
الذي في قلبه مرض
"Maka Janganlah kalian wahai wanita merendahkan suara
(mendayu-dayu) sehingga membuat orang yang didalam hatinya ada penyakit timbul
rasa keinginan (yaitu syahwat)" (Qs. Al Ahzāb : 32)
Apabila seorang wanita tetap mengeraskan suaranya walaupun
disana ada laki-laki asing, maka shalatnya tetap sah, namun hal ini adalah
perkara yang makruh atau yang kurang disukai didalam syar'iat.
Adapun jika tidak ada laki-laki asing yang mendengar maka
seorang wanita mengeraskan suaranya namun tidak sampai pada level suara
laki-laki tatkala mereka mengeraskan suaranya
((وإذا
نابها شيء في الصلاة
صفقت))
4. Apabila hendak
mengingatkan sesuatu didalam shalat maka dengan cara menepukkan tangan.
Sebagaimana hadits yang sudah berlalu, bahwasanya menepukan
tangan adalah cara untuk wanita tatkala ingin mengingatkan sedangkan laki-laki
dengan cara mengucapkan tasbih.
((وجميع
بدن الحرة عورة إلا
وجهها وكفيها والأمة كالرجل))
5. Dan seluruh tubuh wanita yang merdeka adalah aurat (yang
wajib ditutupi) selain wajah dan kedua telapak tangannya, adapun Budak wanita
maka batasan auratnya adalah seperti laki-laki tatkala didalam shalat
Sebagaimana hadits Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam,
لَا يَقْبَلُ اللَّهُ ��َلَاةَ
حَائِضٍ إِلَّا بِخِمَارٍ
"Allāh tidak menerima shalat seorang yang sudah haidh
(maksudnya, wanita yang sudah baligh) kecuali dengan memakai khimar (yaitu)
penutup kepala"
(Hadits riwayat Abū Dāwūd 1/ 173)
Begitu pula dijelaskan dalam hadits yang lain manakala ummu
salamah ditanya tentang aurat wanita
tatkala shalat:
تُصَلِّي
فِي الْخِمَارِ وَالدِّرْعِ السَّابِغِ الَّذِي يُغَيِّبُ ظُهُورَ
قَدَمَيْهَا
"Maka wajib bagi wanita shalat dengan menggunakan
penutup kepala dan menggunakan gamis (atau pakaian) yang panjang yang menutupi
telapak kakinya."
(Hadits riwayat Abū Dāwūd 1/ 173)
Wanita merdeka auratnya didalam shalat maupun diluar shalat
adalah sama yaitu seluruh tubuhnya kecuali wajah dan kedua telapak tangan, maka
apabila terbuka auratnya shalatnya tidak sah.
Adapun wanita budak maka aurat didalam shalat adalah seperti
laki-laki yaitu antara pusar dan kedua lututnya (artinya) jika dia shalat dan
tidak memiliki kain penutup kecuali yang menutupi antara pusar dan kedua
lututnya, maka shalatnya sah.
Konteks pembahasan aurat dalam shalat ini adalah dalam
konteks yang minimal sah shalatnya. Namun tidak sepantasnya seorang muslim
memakai pakaian yang tidak pantas didalam shalatnya.
Hendaknya bagi setiap muslim menggunakan pakaian yang
terbaik yang terindah pada saat melaksanakan shalat, baik dari sisi bentuknya,
kebersihannya maupun baunya.
Allāh Ta'āla berfirman,
يَا بَن��ي
آدَمَ خُذُواْ زِينَتَكُمْ عِندَ
كُلِّ مَسْجِدٍ
"Wahai anak adam pakailah perhiasanmu setiap pergi ke
masjid" (Qs. Al A'rāf : 31)
↝Maksudnya adalah pakailah pakaianmu yang terbaik,
karena ini salah satu perhiasan seorang laki-laki (pakaian yang bagus, pakaian
yang baik).
Adapun aurat budak wanita pada saat diluar shalat adalah
seperti wanita merdeka.
↝Disini ada khilaf sebagian mengatakan yaitu:
Pendapat Pertama:
Seluruh tubuhnya kecuali muka dan kedua telapak tangan
menurut sebagian pendapat para ulama diantaranya adalah madzhab syafi'i.
Pendapat Kedua:
Menutup seluruh tubuhnya tanpa terkecuali menurut sebagian
madzhab atau pendapat ulama yang lainnya.
Seorang wanita wajib dia menutup auratnya, dan bagi wanita
yang tidak menutup auratnya, maka :
• Dia telah bermaksiat kepada Allāh Subhānahu wa Ta'āla dan
melanggar perintah Allāh Subhānahu wa Ta'āla.
• Dia mendapatkan dosa setiap saat dia membuka auratnya
(musibah yang sangat besar).
• Dia mendapatkan dosa dari fitnah yang ditimbulkannya atau
bencana yang dihasilkannya, yaitu dimulai tatkala seorang laki-laki yang
melihat auratnya, kemudian timbul syahwat kemudian laki-laki tersebut melakuan
perkara-perkara yang tidak diridhai Allāh Subhānahu wa Ta'āla atau
perkara-perkara dosa lainnya.
Oleh karena itu nasehat bagi setiap wanita untuk menutup
auratnya agar menjadi keselamatan didunia dan diakhirat kelak.
وصلى الله على نبينا
محمد وعلى آله وصحبه
وس��م
والسلام
عليكم ورحمة الله وبركاته
__________________________________________