🌍
BimbinganIslam.com
Jum'at, 09 Jumādal Akhir 1437 H / 18 Maret 2106 M
👤
Ustadz Fauzan ST, MA
📗
Matan Abū Syujā' | Kitāb Shalāt
🔊
Kajian 44 | Pembatal-Pembatal Shalāt (Bagian 2)
〰〰〰〰〰〰〰
MATAN KITAB
(فصل) والذي يبطل الصلاة
أحد عشر شيئا: الكلام
العمد والعمل الكثير والحدث
وحدوث النجاسة وانكشاف العورة
وتغيير النية واستدبار القبلة
والأكل والشرب والقهقهة والردة.
Dan perkara-perkara yang membatalkan shalāt ada 11:
① Berbicara secara sengaja
② Banyak bergerak secara berurutan
③ Hadats
④ Keluar najis atau terkena najis
⑤ Terbuka auratnya tatkala di dalam shalātp
⑥ Merubah niat
⑦ Membelakangi Kiblat
⑧ Makan
⑨ Minum
⑩ Tertawa
⑪ Murtad
〰〰〰〰〰〰〰
PEMBATAL-PEMBATAL SHALĀT (BAGIAN 2)
بسم الله الرحمن الرحيم
السلام
عليكم ورحمة الله ��بركاته
الحمد لله والصلاة والسلام
على رسول الله أما
بعد
Para sahabat BiAS yang dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa
Ta'āla, kita lanjutkan tentang perkara-perkara yang membatalkan shalat
bagian ke-2
(وانكشاف
العورة))
⑤ Terbuka auratnya tatkala didalam shalāt
Tentang aurat ini juga sudah dijelaskan baik untuk laki-laki
maupun untuk wanita.
Maka apabila seseorang shalāt dan terbuka auratnya maka
shalātnya batal, namun apabila tersingkap dan langsung ditutup pada saat itu
juga maka shalātnya tetap sah.
Menutup aurat termasuk syarat sahnya shalāt.
((وتغيير
النية))
⑥ Merubah niat
Yaitu apabila seseorang berniat dengan niat shalāt tertentu
dan pada saat ditengah shalātnya dia merubah niat shalātnya untuk shalāt
lainnya, maka shalātnya tidak sah atau shalātnya tersebut menjadi batal.
Hal ini berdasarkan hadīts
Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam
«إِنَّمَا
الأَعْمَالُ بِالنِّيَّا��ِ»
"Sesungguhnya amalan itu tergantung dari niatnya"
(HR Bukhāri dan Muslim)
Ada beberapa masalah dalam merubah niat ini :
⑴ Jika berniat untuk keluar dari shalāt maka merubah niat
dari shalāt menjadi keluar shalāt atau batal shalāt, maka hal ini shalātnya
batal dan tidak ada khilaf didalamnya
⑵ Jika merubah niat dari shalāt yang wajib ke shalāt wajib
lainnya atau dari shalāt wajib ke shalāt sunnah lainnya, maka yang shahīh dalam
mahzab bahwasanya shalātnya batal
Misalnya :
Seseorang niat shalāt dhuhur, ditengah pelaksanaan shalātnya
dia teringat kalau sudah masuk waktu ashar dan juga ternyata dia sudah shalāt dhuhur,
oleh karena itu dia langsung merubah shalāt yang terlanjur dia lakukan dia
rubah,yang tadinya niat shalāt dhuhur kemudian berubah niatnya menjadi shalāt
ashar maka hal yang seperti ini tidak sah atau batal shalātnya.
Atau misalnya dia merubah menjadi shalāt sunnah ba'diyah dhuhur karena dia ingat shalāt
sebelumnya shalāt dhuhur dia sudah lakukan maka ini juga batal.
Ataupun shalāt yang lainnya yang tertentu.
⑶ Jika dia berniat sungguh-sungguh ingin membatalkan shalāt
setelah dia melaksanakan shalāt, maka pada saat itu otomatis shalātnya batal,
walaupun kemudian setelah itu dia kembali lagi bahwasanya ingin melanjutkan
shalāt maka pada saat berniat ingin sungguh-sungguh membatalkan shalāt otomatis
shalātnya batal dan harus diulang.
⑷ Jika dia ragu-ragu dalam niatnya apakah dia ini sudah
berniat keluar shalāt ataukah belum? Atau bagaimana,ada keraguan didalam hati
maka disini ada khilaf dikalangan para ulama
Secara umum disebutkan kaedah oleh Syaikh Utsaimin dalam
Majmu' fatawa tentang perpindahan niat, kata beliau :
" تغيير
النية إما أن يكون
من معيَّن لمعيَّن ،
أو من مطلق لمعيَّن
: فهذا لا يصح ،
وإذا كان من معيَّن
لمطلق : فلا بأس .
"Perubahan niat itu ada beberapa kemungkinan,
kemungkinannya apakah dari shalāt yang tertentu kepada shalàt lain yang
tertentu juga, atau dari shalāt muthlaq ke shalāt yang tertentu, maka kedua
bentuk ini tidak sah (Batal shalātnya) namun apabila dari shalāt tertentu kemudian berubah niatnya
menjadi shalāt muthlaq maka kata beliau
tidak mengapa"
▪ Untuk Shalāt tertentu ke shalāt tertentu
Contohnya:
→ Shalāt dhuhur (tertentu) yaitu dhuhur kemudian berubah
niatnya menjadi shalāt ashar (tertentu),
atau menjadi shalāt sunnah dhuha
(tertentu juga) atau berubah niat menjadi shalāt sunnah fajar semisalnya, maka
yang seperti ini shalātnya tidak sah atau batal.
Baik perpindahan dari fardhu ke fardhu atau fardhu ke sunnah
atau sunnah ke sunnah, maka seperti ini tertentu ke shalat tertentu maka batal.
▪ Shalāt muthlak ke shalāt tertentu
Misalnya :
→ Seseorang yang sedang mengerjakan shalāt sunnah muthlak (yaitu
shalāt sunnah yang dilakukan tanpa sebab apapun, seseorang hanya ingin shalāt
kemudian dia shalāt 2 raka'at) kemudian dia ingat ternyata belum shalāt dhuhur
maka dia langsung merubah niat shalāt sunnah muthlaknya menjadi shalāt dhuhur,
maka ini juga tidak sah atau batal.
Atau merubah pada Shalāt tertentu lainnya maka juga tidak
sah atau batal.
▪ Shalāt tertentu ke shalāt muthlaq
Misal contoh diatas :
→ Seseorang sedang shalāt dhuhur dan kemudian teringat bahwasanya dia sudah
mengerjakan shalāt dhuhur, maka dia boleh mengalihkan niatnya dari shalāt
dhuhur (karena sudah dikerjakan shalat dhuhur) di ubah niatnya menjadi shalāt
sunnah muthlaq, dan ini tidak mengapa.
Namun kalau tadi (misalnya) niat shalāt dhuhur dia ubah
menjadi shalāt tertentu (karena dia sudah selesai shalāt dhuhur) diubah menjadi
shalāt sunnah ba'diyah dhuhur (misalnya)
maka ini tidak sah atau batal Shalātnya.
((واستدبار
القبلة))
⑦ Membelakangi kiblat
Membelakangi kiblat atau berpaling dengan sebagian tubuhnya
kearah selain kiblat, maka ini shalātnya menjadi batal.
Hal ini berdasarkan firman Allāh Ta'āla,
فَوَلِّ
وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ
"Maka palingkanlah wajahmu kearah masjidil Harām" (Qs. Al-Baqarah :217)
Menghadap kiblat adalah rukun didalam shalāt
Barangsiapa yang menghilangkan rukun tersebut maka shalātnya
batal.
((والأكل))
⑧ Makan
((والشرب))
⑨ Minum
Kedua perbuatan ini termasuk pembatal shalāt. kenapa? Karena
kedua perbuatan ini adalah perbuatan yang bertentangan dari maksud dan tujuan
shalāt, dan juga bertentangan dengan khusyu' dan juga bertentangan dengan
thuma'ninah yang diperintahkan didalam shalāt dan perbuatan tersebut
menunjukkan rasa berpaling dari shalāt itu sendiri.
Namun tidak mengapa, jika seseorang lupa atau yang termakan
sedikit, atau terpaksa atau tidak sengaja misalnya menelan sisa makanan yang
tersangkut di giginya, atau menelan air dari sisa air wudhunya
(semisalnya) maka ini tidak mengapa,
adapun yang disengaja kemudian dalam jumlah yang banyak maka ini membatalkan
shalāt.
((والقهقهة))
⑩ Tertawa
Yaitu apabila keluar dari lisannya 2 huruf, maka ini
dianggap sebagai ucapan, dan sebagaimana tadi sudah disebutkan ucapan manusia
didalam shalāt membatalkan wudhu.
3 perkara yang disebutkan sebelumnya yaitu :
⒈ Makan
⒉ Minum
⒊ Tertawa
Jika dilakukan secara sengaja maka ijma' para ulama
shalātnya adalah batal.
((والردة))
⑪ Murtad
Ini juga membatalkan shalāt berdasarkan firman Allāh Ta'āla,
وَمَنْ يَرْتَدِدْ مِنْكُمْ
عَنْ دِينِهِ فَيَمُتْ وَهُوَ
كَافِرٌ فَأُولَئِكَ حَبِطَتْ أ��عْمَالُهُمْ
"Barangsiapa yang murtad (keluar) dari agamanya (islam)
kemudian mati dalam keadaan kāfir, maka mereka itulah orang-orang yang terhapus
amalannya (batal semua amalannya termasuk shalātnya)." (Qs. Al Baqarah : 190)
Demikian yang bisa disampaikan didalam halaqah ini, Semoga
bermanfaat.
وصلى الله على نبينا
محمد وعلى آله وصحبه
أجمعين
والسلام
عليكم ورحمة الله وبركاته
_____________________________
📦Donasi
Operasional & Pengembangan Dakwah Group Bimbingan Islam
| Bank Mandiri Syariah
| Kode Bank 451
| No. Rek : 7103000507
| A.N : YPWA Bimbingan Islam
| Konfirmasi Transfer : +628-222-333-4004