🌍
BimbinganIslam.com
Jum'at, 22 Rajab 1437 H / 29 April 2016 M
👤
Ustadz Fauzan ST, MA
📗
Matan Abū Syujā' | Kitāb Shalāt
🔊
Kajian 49 | Waktu-Waktu Yang Dilarang Untuk Melaksanakan Shalat (Bagian 1)
⬇ Download audio: bit.ly/BiAS-FZ-H049
〰〰〰〰〰〰〰
MATAN KITAB
(فصل) وخمسة أوقات لا
يصلى فيها إلا صلاة
لها سبب: بعد صلاة
الصبح حتى تطلع الشمس
وعند طلوعها حتى تتكامل
وترتفع قدر رمح وإذا
استوت حتى تزول وبعد
صلاة العصر حتى تغرب
الشمس وعند الغروب حتى
يتكامل غروبها.
Ada lima waktu yang tidak boleh melakukan shalat kecuali
shalat yang memiliki sebab yaitu setelah shalat subuh sampai terbit matahari;
saat terbit matahari sampai sempurna terbitnya dan naik setinggi ujung tombak;
saat matahari tepat diatas kepala sampai tergelincir; setelah shalāt Ashar
sampai tenggelamnya matahari; tatkala mulai tenggelam matahari sampai sempurna
tenggelamnya.
➖➖➖➖➖➖➖
WAKTU-WAKTU YANG DILARANG UNTUK MELAKSANAKAN SHALAT (BAG.1)
بسم الله الرحمن الرحيم
السلام
عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام
على رسول الله أما
بعد
Para Shahābat BiAS yang dirahmati Allāh Subhānahu wa Ta'āla,
kita lanjutkan halaqah yang ke-49, dan kita masuk pada pembahasan tentang
"Waktu-waktu yang dilarang untuk melaksanakan shalāt bagian pertama "
قال المصنف:
Berkata penulis rahimahullāh :
وخمسة أوقات لا يصلى
فيها
"Dan ada 5 waktu yang tidak boleh shalāt
didalamnya".
⇒ Larangan shalāt
disini adalah larangan untuk shalāt
sunnah mutlak.
⇒ Larangan di lima waktu berlaku untuk semua tempat
kecuali Harām Mekkah.
Apa Hukum shalāt sunnah mutlak di Harām Mekkah?
▪ Disana ada 2 (dua) pendapat
⑴ Syāfi'iyah
Pendapat Syāfi'iyah dalam masalah ini adalah membolehkan
shalāt diwaktu yang terlarang jika dilakukan di Harām Mekkah, bahkan tidak
terbatas pada masjidnya namun meliputi tanah Harām seluruhnya (Boleh shalāt di
waktu yang terlarang).
Berdasarkan hadīts Jabir bin Muth'im dalam sunan Tirmidzi
dan lainnya.
Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:
يا بني عبد
مناف، لا تمنعوا أحدا
طاف بهذا البيت وصلى
أية ساعة شاء من
ليل أو نهار
"Wahai bani Abdi Manaf, janganlah kalian melarang
siapapun yang hendak thawāf di rumah ini (Ka'bah) dan shalāt kapan saja di
malam ataupun di siang hari."
(HR Tirmidzi)
⑵ Jumhūr ulamā
Adapun pendapat jumhūr ulamā (mayoritas ulamā) bahwasanya
hadīts tersebut maksudnya adalah hanya khusus shalāt thawāf 2 (dua) rakaat saja
(shalāt sunnah thawāf).
⇒ Pendapat jumhūr
dalam masalah ini lebih kuat daripada pendapat yang lainnya.
Berkata penulis :
إلا صلاة لها
سبب
"Kecuali shalāt yang memiliki sebab"
⇒ Madzhab Syāfi'iyah
dan juga jumhūr membolehkan
seluruh shalāt yang memiliki
sebab dalam waktu yang terlarang, baik shalāt sunnah ataupun shalāt
wajib, ini adalah pendapat yang lebih kuat (rajih).
Disana ada yang mengatakan bahwasanya shalāt sunnah tidak
boleh dilakukan pada saat waktu yang terlarang.
· Shalāt yang memiliki waktu sebab diantaranya adalah :
√ Shalāt wajib
√ Shalāt sunnah tahiyyatul masjid
√ Shalāt sunnah wudhu
√ Dan shalāt-shalāt sunnah yang lainnya yang dia memiliki
sebab.
Hal ini berdasarkan hadīts Anas, Rasūlullāh shallallāhu
'alayhi wa sallam bersabda:
مَنْ نَسِيَ صَلَاةً فَلْيُصَلِّهَا
إِذَا ذَكَرَهَا
"Barangsiapa yang lupa untuk shalāt (shalāt apa saja),
maka hendaknya dia shalāt tatkala dia ingat"
(HR Imam yang lima /Al khamsah)
Disini disebutkan bahwasanya dia shalāt pada saat dia ingat
(pada saat kapan saja dia ingat) maka dia shalāt.
Dan disini bisa lebih jelas yaitu hadits Ummu Salamah beliau
berkata:
"Manakala Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam
shalāt dua raka'at setelah Ashar, maka Ummu Salamah pun bertanya akan hal itu,
maka Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam
menjawab :
يَا بِنْتَ أَبِي أُمَيَّةَ
سَأَلْتِ عَنِ الرَّكْعَتَيْنِ بَعْدَ
الْعَصْرِ، إِنَّهُ أَتَانِي نَاسٌ
مِنْ عَبْدِ الْقَيْسِ بِالْإِسْلَامِ
مِنْ قَوْمِهِمْ، فَشَغَلُونِي عَنِ الرَّكْعَتَيْنِ اللَّتَيْنِ
بَعْدَ ا��ظُّهْرِ، فَهُمَا هَاتَانِ»
Wahai anak Abū Umayyah (Ummu Salamah), kamu menanyakan dua
raka'at setelah shalāt Ashar ? orang-orang dari kabilah Abdil Qais, mereka
mendatangiku untuk masuk Islam dari kaumnya, maka hal itu membuatku sibuk dari
dua raka'at/sibuk untuk mengerjakan shalāt dua raka'at setelah dhuhur, maka dua
raka'at tadi penggantinya"
(HR Bukhāri dan Muslim I/571)
Jadi Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam mengganti
(mengqadha) shalāt ba'diyah dhuhur dilakukan pada waktu shalāt Ashar.
⇒ Begitu juga shalāt tahiyatul masjid diperintahkan untuk shalāt tatkala masuk masjid kapan saja,
berdasarkan hadīts Rasūlullāh
shallallāhu 'alayhi wa sallam :
إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ المَسْجِدَ
فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يَجْلِسَ
"Apabila salah
seorang dari kalian masuk masjid, maka shalātlah dua raka'at sebelum
duduk"
(HR Bukhari I/96 dan Muslim)
⇒ Jadi shalāt
dua raka'at dikaitkan dengan masuk dalam masjid waktunya kapan saja.
⇒ Jadi waktu-waktu yang terlarang tersebut terkait
dengan shalāt sunnah muthlak.
Apa itu shalāt sunnah muthlak?
Shalāt sunah mutlak adalah semua shalāt sunah yang
dilakukan,
√ Tanpa terikat waktu
√ Tanpa sebab tertentu
√ Jumlah raka'at tertentu
Sehingga boleh dilakukan kapan saja, di mana saja, dengan
jumlah (raka'at) berapa saja, selama tidak dilakukan di waktu atau ditempat
yang terlarang untuk shalāt
(al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah, 27:154)
Demikian yang bisa disampaikan, semoga bermanfaat.
وصلى الله على نبينا
محمد وعلى آله وصحبه
أجمعين
والسلام
عليكم ورحمة الله وبركاته
_____________________________
📦Donasi
Operasional & Pengembangan Dakwah Group Bimbingan Islam
| Bank Mandiri Syariah
| Kode Bank 451
| No. Rek : 7103000507
| A.N : YPWA Bimbingan Islam
| Konfirmasi Transfer : +628-222-333-4004
📮Saran
Dan Kritik
Untuk pengembangan dakwah group Bimbingan Islam silahkan
dikirim melalui