Radio Rodja Live

Server Indonesia High Quality

Jeda Rodja Only

kesalahan dalam Adzan

Halaqah 035 | Hadits 32

by Rory Rachmad  |  in Bahjatu Qulubul Abrar at  08 Juni

🌍 BimbinganIslam.com
Selasa, 26 Rajab 1440 H / 02 April 2019 M
👤 Ustadz Riki Kaptamto Lc
📗 Kitab Bahjatu Qulūbul Abrār Wa Quratu ‘Uyūni Akhyār fī Syarhi Jawāmi' al Akhbār
🔊 Halaqah 035 | Hadits 32
⬇ Download audio: bit.ly/BahjatulQulubilAbrar-H035
〰〰〰〰〰〰〰

KITĀB BAHJATU QULŪBIL ABRĀR HADĪTS 32


بسم اللّه الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
الحمد لله ربّ العالمين والصلاة والسلام على نبينا محمد وعلى آله وصحبه أجمعين، اما بعد

Kaum muslimin dan muslimat rahīmani wa rahīmakumullāh.

Ini adalah halaqah kita yang ke-35 dalam mengkaji kitāb: بهجة قلوب الأبرار وقرة عيون الأخيار في شرح جوامع الأخبار (Bahjatu Qulūbil Abrār wa Quratu 'Uyūnil Akhyār fī Syarhi Jawāmi' Al Akhyār), yang ditulis oleh Syaikh Abdurrahmān bin Nāshir As Sa'dī rahimahullāh.

Kita sudah sampai pada hadīts yang ke-32, yaitu hadīts yang diriwayatkan oleh Abū Saīd Al Khudriy radhiyallāhu ta'āla 'anhu.

عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ ـ رضى الله عنه ـ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ  " لَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسَةِ أَوْسُقٍ مِنَ التَّمْرِ صَدَقَةٌ، وَلَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ أَوَاقٍ مِنَ الْوَرِقِ صَدَقَةٌ، وَلَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ ذَوْدٍ مِنَ الإِبِلِ صَدَقَةٌ (متفق عليه)

Beliau mengatakan:

"Tidak ada kewajiban zakāt pada kurma yang kurang dari lima ausuq (wasaq) dan tidak ada kewajiban zakāt pada perak yang kurang dari lima uqiyah (awaqīn) dan tidak ada kewajiban zakāt pada unta yang kurang dari lima ekor." (Hadīts shahīh riwayat Imām Bukhāri dan Muslim)

Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam menjelaskan tentang nishāb pada beberapa jenis harta yang wajib untuk dizakāti.

Sebagaimana yang telah kita ketahui bahwasanya zakāt merupakan ibadah yang mulia yang termasuk salah satu dari rukun Islām.

Oleh karena itu Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam menjelaskan kepada umat ini tentang hukum berkenaan dalam masalah zakāt (masalah harta yang wajib untuk mereka zakāti) karena zakāt ini hanya diwajibkan pada beberapa jenis harta tidak pada semua harta.

Di antara jenis harta yang wajib untuk dizakāti, adalah:

⑴ Kurma

Kurma merupakan hasil dari biji-bijian dan buah-buahan.

Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam menjelaskan nishāb kurma yaitu sebanyak 5 (lima) wasaq.

Istilah wasaq merupakan satuan takaran volume, jika diukur maka 5 (lima) wasaq sama dengan 300 shā' yang ada pada zaman Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam.

Apabila saat panen, kurma telah sampai pada jumlah 300 shā' maka kurma tersebut telah wajib untuk dizakāti.

Adapun bila 300 shā' ini di konversi ke dalam timbangan berat, para ulamā berbeda pendapat.

Para ulamā berbeda pendapat dalam menentukan jumlah dari timbangan berat tersebut, dikarenakan hal tersebut dipengaruhi oleh jenis barang yang ditimbang dan tentunya setiap barang berbeda-beda.

Maka sebagian ulama menyebutkan 300 shā' dari jenis kurma setara dengan 612 Kg. Sebagian yang lain menyebutkan 300 shā' setara dengan 653 kg.

Dan ada pendapat yang lain menyebutkan tentang jumlah yang lain tatkala takaran tersebut dikonversikan menjadi berat.

Namun intinya, bila hasil pertanian atau hasil buah-buahan yang telah terpenuhi kriteria wajib dizakāti telah mencapai jumlah 5 (lima) wasaq atau 300 shā' maka di situ wajib untuk dibayarkan zakātnya.

Berapa besar zakātnya?

Besar zakātnya adalah 10%, apabila selama penanaman atau pengairannya tidak membutuhkan biaya.

Apabila mengeluarkan biaya pada mayoritas waktu untuk pengairannya maka di situ zakātnya sebanyak 5%.

⇒ Ini berkenaan dengan kurma dan yang semisalnya dari hasil-hasil pertanian.


⑵ Hewan ternak

Berupa unta, sapi dan kambing, adapun selain dari tiga jenis hewan itu maka tidak wajib untuk dizakāti.

Di dalam hadīts ini Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam menyebutkan tentang nishāb unta, nishāb unta adalah 5 (lima) ekor.

▪ Unta

Apabila seseorang telah memiliki unta sebanyak 5 (lima) ekor dan telah terpenuhi kriteria zakāt padanya, maka dia wajib untuk membayarkan zakātnya (yaitu) satu ekor kambing.

Dan apabila bertambah atau lebih banyak jumlahnya (misalnya) :

√ Jika jumlahnya 10 ekor unta maka dia wajib  menzakāti 2 ekor kambing.
√ Jika jumlahnya 15 ekor unta maka dia wajib menzakāti 3 ekor kambing.

Begitu pula seterusnya, sebagaimana telah dijelaskan oleh para fuqahā' di dalam kitāb-kitāb fiqih mereka.

▪ Sapi

Nishāb sapi adalah 30 ekor, apabila seseorang telah memiliki 30 ekor sapi, maka di wajib membayar zakāt.

▪ Kambing

Adapun nishābnya adalah 40 ekor.

Dan tentunya hewan-hewan ternak ini tidak wajib dizakāti (kecuali) apabila telah terpenuhi syarat-syarat yang lain, selain dari nishāb

Seperti:

⑴ Hewan ternak tersebut sa-imah yaitu hewan tersebut mencari pangannya sulit atau digembalakan di padang rumput yang tumbuh dengan sendirinya bukan dari hasil usaha manusia.

⑵ Hewan tersebut telah memenuhi syarat haul artinya telah dimiliki selama satu haul (satu tahun).

Dan syarat-syarat lain. yang itu telah disebutkan oleh para fuqahā' di dalam pembahasan-pembahasan masalah zakāt.


⑶ Perak

Nishāb perak sebagaimana disebutkan didalam hadīts ini adalah sebanyak 5 uqiyah atau setara dengan 200 Dirham (uang perak) yang dipakai pada zaman Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam.

Dan apabila dikonversi menjadi berat, sebagaimana disebutkan oleh para ulamā setara dengan 595 gram perak murni.

Apabila seseorang telah memiliki perak murni sebanyak 595 gram atau lebih, maka dia wajib untuk menzakātinya sebanyak 2.5%.


⑷ Emas

Nishāb emas adalah 20 mitsqāl (20 Dinnar) setara dengan 85 gram emas dan besar zakātnya sama dengan perak yaitu 2.5%.

Kemudian ada lagi jenis harta lain yang wajib untuk dizakāti sebagaimana disebutkan para ulamā yaitu:


⑸ Barang dagangan

Barang dagangan atau barang yang sudah dipersiapkan untuk didagangkan, apabila telah terpenuhi syarat-syaratnya, telah mencapai nishāb dan telah mencapai haul, maka itu juga wajib untuk dizakāti.

Sebagaimana juga pada zaman sekarang, alat tukar ini dilakukan dengan uang kertas (uang) maka uang pun wajib dizakāti dengan diqiyāskan kepada emas ataupun perak.

Sebagaimana hal itu telah disebutkan secara rinci oleh para ulamā di dalam penjelasan masalah zakāt.

Di dalam hadīts yang mulia ini, Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam menyebutkan secara ringkas tentang beberapa harta yang wajib untuk dizakāti beserta nishāb-nishābnya yang semua ini menunjukkan kepada kita bahwasanya syar'iat Islām itu benar-benar memperhatikan tentang masalah zakāt.

Akan tetapi syar'iat ini tidak secara mutlaq mewajibkan zakāt pada setiap orang.

Karena ada batasan kapan seseorang sudah dikenakan kewajiban wajib zakāt dan kapan seorang belum dikenakan kewajiban zakāt.

Dan juga pada harta-harta yang dikenakan zakāt dan harta-harta yang tidak ada kewajiban zakāt

Yang semua itu bisa kita ketahui dari penjelasan para fuqahā' di dalam bab zakāt pada kitāb-kitāb fiqih.

Kita cukupkan dulu sampai di sini, halaqah kita kali ini (in syā Allāh) kita lanjutkan pada hadīts berikutnya pada halaqah yang akan datang.

وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه  وسلم
والسلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
__________________

🏦 *Salurkan Donasi Dakwah Terbaik Anda* melalui :

| BNI Syariah
| Kode Bank (427)
| Nomor Rekening : 8145.9999.50
| a.n Yayasan Bimbingan Islam
| Konfirmasi klik https://bimbinganislam.com/konfirmasi-donasi/
______________________________________



© 2022 Copy Right Abu Uwais. templates by Blogger
Proudly Powered by Abu Uwais