🌍 BimbinganIslam.com
Senin, 01 Shafar 1441 H / 30 September 2019 M
👤 Ustadz Fauzan S.T., M.A.
📗 Matan Abū Syujā' | KITĀBUL HAJI (كتاب الحاج)
🔊 Kajian 117 | Dam Wajib Dan Apa Yang Setara Denganya
⬇ Download audio: bit.ly/BiAS-FZ-H117
〰〰〰〰〰〰〰
DAM WAJIB DAN APA YANG SETARA DENGANNYA
بسم اللّه الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وبعد
Para sahabat Bimbingan Islām yang dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla.
Kita lanjutkan pelajaran kita pada halaqah yang ke-117, dan pada halaqah yang ke-116 kemarin kita sudah mempelajari beberapa hal di antaranya kata mualif rahimahullāh:
ومن ترك ركنا لم يحل من إحرامه حتى يأتي به
"Jika seorang meninggalkan rukun maka dia harus mendatangkan rukun tersebut, jika dia tidak mendatangkan rukun tersebut maka dia tidak dianggap haji.”
Karena Allāh Subhānahu wa Ta'āla befirman:
وَأَتِمُّوا۟ ٱلْحَجَّ وَٱلْعُمْرَةَ لِلَّهِ
"Dan sempurnakanlah ibadah haji dan 'umrah karena Allāh." (QS Al Baqarah: 196)
Dan Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:
الْحَجُّ عَرَفَةُ
“Haji itu adalah Arafah.” (Hadīts riwayat At Tirmidzī nomor 889, An Nassā'i nomor 3016 dan Ibnu Mājah nomor 3015, dihukumi shahih oleh Al Albāniy)
Intinya rukun ini adalah sesuatu yang harus dihadirkan pada saat nusuk (melaksanakan ibadah haji atau umrah),
Adapun wajib haji, maka dia bisa diganti dengan dam. Sedangkan sunnah, maka tidak melazimkan seseorang yang meninggalkan sunnah tersebut untuk mengganti dengan apapun.
Kita masuk pada fasal berikutnya yaitu tentang "Dam wajib dan apa yang setara denganya".
Berkata mualif rahimahullāh:
و الدماء الواجبة في الإحرام خمسة أشياء
Dan dam wajib dalam ihram ada 5.
Disebutkan dam di sini berkaitan dengan darah karena di sana ada perintah untuk menyembelih kambing.
أحدها: الدم الواجب بترك نسك وهو على الترتيب شاة
• Yang pertama | Dam wajib karena meninggalkan nusukh, maka disana berdasarkan urutan yaitu yang pertama dengan menyembelih kambing.
Yang termasuk dengan tarki nusukh di sini karena di sana ada perintah Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam:
من ترك نسكا فعليه دم
"Barangsiapa yang meninggalkan nusuk maka dia wajib untuk membayar dam.”
Dan dalam ayat Allāh Subhānahu wa Ta'āla berfirman:
فَمَن تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۚ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ
"Barangsiapa yang tamattu' dengan umrah maka dia wajib untuk mengeluarkan hadyu, jika tidak mampu maka dia berpuasa 3 hari berpuasa pada saat haji dan 7 hari pada saat dia sudah pulang ke rumahnya." (QS Al Baqarah 196)
Oleh karena itu mualif rahimahullāh mengatakan:
فإن لم يجد فصيام عشرة أيام ثلاثة في الحج وسبعا إذا رجع إلى أهله.
"Kalau dia tidak mendapatkan kambing tadi maka dia berpuasa 10 hari, 3 hari pada saat ia melaksanakan ibadah haji dan 7 hari pada saat ia sudah kembali kerumahnya.”
والثاني: الدم الواجب بالحلق والترفه وهو على التخيير شاة أو صوم ثلاثة أيام أو التصدق بثلاثة آصع على ستة مساكين
• Yang kedua | Dam wajib karena dia mencukur dan juga suatu kenyamanan. Maka disini disebutkan ada pilihan yaitu:
⑴ Sah yaitu menyembelih kambing.
⑵ Puasa 3 hari.
⑶ Sedekah dengan 3 shā' makanan untuk 6 orang fakir miskin.
>> Yang dimaksud kenyamanan, seperti menggunting kuku dan yang lainnya, memakai minyak wangi dan lain sebagainya yang merupakan pelanggaran.
Dan tarafu di sini ada yang mengatakan apabila menghilangkan sesuatu seperti mengunting kuku, mengunting rambut, mencukur rambut maka ini masuk ke dalam dammul wajib.
Adapun apabila tidak menghilangkan sesuatu seperti memakai minyak wangi maka cukup membayar fidyah.
Alā kulli hal, sebagaimana disebutkan mualif rahimahullāh.
و الثالث: الدم الواجب بإحصار فيتحلل ويهدي شاة.
• Yang ketiga | Dam wajib karena dia tertahan dari melaksanakan ibadah umrah, maka melakukan tahallul dan sebagai gantinya dia menyembelih kambing.
Tertahan melaksanakan umrah sebagaimana Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam pada saat Hudaibiyah. Beliau ingin melaksanakan ibadah umrah akan tetapi ditahan sehingga Beliau tidak bisa melaksanakan ibadah umrah ini.
Atau seorang ingin melaksanakan ibadah umrah karena ada kejadian (gempa bumi atau apapun) yang menghalangi dia untuk bisa melaksanakan atau menyempurnakan ibadah umrah, maka ini masuk dalam makna al Ihsar atau al mana atau tertahan dari melaksanakan ibadah umrah.
Apabila terjadi demikian, maka orang tersebut melakukan tahalul dan sebagai gantinya dia menyembelih kambing.
Demikian yang bisa saya sampaikan pada halaqah yang ke-117 ini, in syā Allāh kita lanjutkan pada halaqah berikutnya.
وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم
واخردعوانا أن الحمد لله رب العالمين
والسلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
______
