🌍 BimbinganIslam.com
Rabu, 13 Shafar 1437 H / 25
November 2015 M
👤 Ustadz Firanda Andirja, MA
📗 Kitābul Jāmi' | Bab Zuhud Dan Wara'
🔊 Hadits 04 | Larangan Menyerupai Kaum Kafir (Bag. 1)
~~~~~~~~~
LARANGAN MENYERUPAI KAUM KAFIR
(BAG. 1)
بِسْـــــــــــمِ
اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْـــــــــــــم
الحمد
لله والصلاة والسلام على
رسول الله
Kita masuk pada hadits yang ke-4
dalam Bab Zuhud wal Wara'.
وَعَنِ
ابْنِ عُمَرَ رضي الله
الهم قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ
اللَّهِ صلى الله عليه
و سلم : "مَنْ
تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ." أَخْرَجَهُ
أَبُوْ دَاوُدَ ، وَصَحَّحَهُ
اِبْنُ حِبَّان.
Dari Ibnu ‘Umar radhiyallāhu
Ta'āla 'anhumā ia berkata: Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:
“Barangsiapa menyerupai suatu
kaum, maka ia termasuk dari kaum tersebut.”
(HR Imām Abū Dāwūd dalam Sunannya
dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban)
Hadits ini derajatnya adalah
hasan dan mengandung banyak sekali faidah.
■
FAIDAH 1 | Tegas menjelaskan bahwa barang siapa yang menyerupai suatu kaum maka
dia termasuk dari kaum tersebut.
⇒ Kaum di sini bersifat umum,
yaitu:
✓Barang siapa meniru-niru orang kafir
maka dia termasuk dari mereka.
✓Barang siapa yang meniru-niru pelaku
maksiat (fujjār/fāsik) maka dia termasuk dari mereka.
✓Barang siapa meniru-niru gaya ahlul
bid'ah, maka dia termasuk dari mereka.
Jika dalam perkara yang zhahir
(misal: cara berpakaian, gaya hidup) saja dilarang oleh Nabi shallallāhu
'alayhi wa sallam, maka bagaimana lagi kalau kita meniru-niru peribadatan
mereka.
Kenapa?
Karena kalau kita meniru-niru
gaya mereka, maka akan mewariskan kecintaan dalam batin.
⇒ Kalau sama zhahirnya antara Si A
dan Si B; gayanya sama; cara berpakaiannya sama; modelnya sama; maka akan
timbul kecintaan di antara mereka berdua.
Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa
sallam tidak menginginkan hal ini.
Seorang mukmin harus bara'
(berlepas diri) terhadap orang kafir; tidak boleh ada kecintaan terhadap
orang-orang kafir dalam masalah agama.
Kenapa?
Karena mereka kufur kepada Allāh
Subhānahu wa Ta'āla.
Perhatikan!
● Contoh ⑴
Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa
sallam memerintahkan kaum muslimin untuk mewarnai uban mereka yang berwana
putih.
Dalam hadits Rasūlullāh
shallallāhu 'alayhi wa sallam mengatakan:
غَيِّرُوا
الشَّيْبَ ،وَلا تَشَبَّهُوا بِالْيَهُودِ
"Rubahlah warna putih uban
tersebut (disemir dengan selain warna hitam) dan jangan kalian meniru-niru
orang Yahudi." (HR An Nasāi no. 4986, Tirmidzi
no. 1674)
Padahal kita tahu, namanya uban
bukan kita yang melakukan tetapi terjadi dengan sendirinya.
Kalau uban yang terjadi dengan
sendirinya saja kita disuruh merubah warnanya agar tidak sama dengan orang
Yahudi maka bagaimana lagi kalau seseorang sengaja melakukan suatu perbuatan
yang mirip (usaha meniru-niru) dengan perbuatan orang-orang kafir?
Ini tentu lebih tidak
diperbolehkan.
Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa
sallam ingin kita punya tamayyuz (tampil beda) dengan orang kafir.
● Contoh ⑵
Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa
sallam mengatakan:
جزوا
الشوارب وأرخوا اللحى خالفوا
المجوس
"Cukur kumis dan panjangkan
jenggot dan selisihilah orang-orang Majusi." (HR Muslim no. 260)
Kenapa?
Karena orang Majusi tidak
berjenggot, sampai sekarang pun orang Majusi tidak berjenggot.
Di zaman Rasūlullāh shallallāhu
'alayhi wa sallam, orang-orang Yahudi & orang musyrikin berjenggot tetapi Rasūlullāh
shallallāhu 'alayhi wa sallam melirik kepada satu jenis orang kafir yaitu
Majusi (penyembah matahari), dimana mereka tidak berjenggot .
Dan Rasūlullāh shallallāhu
'alayhi wa sallam memerintahkan untuk menyelisihi Majusi.
Oleh karenanya, ikhwan dan akhwat
yang dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla,
Seorang Muslim hendaknya berusaha
menjauhkan dirinya dari meniru-niru orang kafir dalam masalah pakaian, pola
hidup, gaya apalagi dalam masalah peribadatan.
Ada perkara yang perlu kita
ingatkan.
◆ Kalau ternyata orang kafir melakukan
kegiatan yang bermanfaat maka tidak mengapa ditiru.
◆ Yang dilarang oleh Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam adalah
meniru-niru perkara yang tidak ada manfaatnya yaitu hanya sekedar model/gaya.
● Contoh ⑴
Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa
sallam dahulu tatkala menulis surat kepada pembesar-pembesar orang kafir,
Beliau shallallāhu 'alayhi wa sallam diberi usulan oleh sebagian shahābat agar
memberi cap stempel di akhir surat.
Kenapa ?
Karena kebiasaan orang-orang kafir,
mereka tidak menganggap surat itu resmi kecuali ada stempelnya.
Akhirnya Rasūlullāh shallallāhu
'alayhi wa sallam meniru mereka karena hal ini ada manfaatnya.
● Contoh ⑵
Demikian juga tatkala terjadi
perang Khandaq, meskipun riwayat ini diperbincangkan para ulama, namun
disebutkan dalam di buku sejarah bahwa sebagian shahābat (Salmān Al Fārisi)
memberikan ide kepada Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam agar membuat khandaq
(parit) ketika dalam kondisi terjepit.
Ini dilakukan oleh orang-orang
Majusi tatkala dalam kondisi terdesak dan Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa
sallam meniru cara tersebut.
⇒ Ini menunjukkan meniru yang
dilakukan orang kafir selama bermanfaat tidak mengapa, tidak termasuk dalam
tasyabbuh.
Yang jadi masalah, kita lihat
sekarang kaum muslimin mengikuti barat (orang-orang kafir) dalam hal yang tidak
bermanfaat, seperti gaya hidup, nyanyi-nyanyi, pesta-pesta, ulang tahun, hari
nenek dll.
Seandainya yang mereka tiru itu
bermanfaat, seperti kemajuan teknologi, ini tidak mengapa dan tidak dilarang
oleh Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam.
أنتم
أعلم بأمور دنياكم
"Kalian lebih tahu tentang
perkara dunia kalian." (HR Muslim)
Yang lebih menyedihkan lagi, kita
dapati sebagian kaum muslimin meniru-niru orang
kafir dalam beribadah.
Contoh:
Meniru-niru orang Nashrani yang
beribadah menggunakan musik dan nyanyian, padahal ulama seluruhnya (ijma')
mengharamkan alat-alat musik.
Ini sebagian kecil yang bisa saya
sampaikan mengenai faidah hadits ini, hadits ini pembahasannya sangat panjang.
Semoga Allāh Subhānahu wa Ta'āla
menjauhkan kita dari hal-hal yang menjerumuskan kita dalam bertasyabbuh kepada
orang-orang yang dibenci oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla.
Kita berusaha bertasyabbuh dengan
orang-orang shalih, agar kita di kumpulkan bersama mereka pada hari kiamat
kelak.
والله
تعالى أعلم بالصواب
السلام
عليكم ورحمة اللّه وبركاته
______________________________
📦 Donasi Operasional & Pengembangan Dakwah Group
Bimbingan Islam
| Bank Mandiri Syariah
| Kode Bank 451
| No. Rek : 7103000507
| A.N : YPWA Bimbingan Islam
| Konfirmasi Transfer :
+628-222-333-4004
🌐 Website:
http://www.bimbinganislam.com
👥 Facebook Page:
Fb.com/TausiyahBimbinganIslam
���
Telegram Channel:
http://goo.gl/4n0rNp
📺 TV Channel:
http://BimbinganIslam.tvclipboard;🌍 BimbinganIslam.com